Feri Amsari: Rencana Revisi UU PPP Aneh Karena Perintah MK Hanya Perbaiki UU Cipta Kerja
Feri Amsari menilai aneh rencana memperbaiki UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan agar UU Cipta Kerja Konstitusional.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai aneh rencana memperbaiki Undang-Undang (UU) 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) agar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa konstitusional.
Menurutnya, amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut inkonstitusional tidak memerintahkan demikian.
Ia mengatakan pendapat yang menyarankan tentang perlunya UU Nomr 12 Tahun 2011 tentang PPP tersebut diubah ada pada dissenting opinion para hakim Konstitusi.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Konsolidasi dan Diskusi Terbuka secara daring, Jumat (3/12/2021).
"Kalau ini diperbaiki jadi aneh karena perintah amar cuma memperbaiki UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Yang menyarankan diubah UU 12 agar UU Cipta Kerja itu ada di dissenting opinion para Hakim Konstitusi. Dissenting Opinion bukan amar putusan," kata Feri.
Feri mengatakan apabila DPR dan pemerintah justru mengamalkan isi disenting opinion itu jelas menentang putusan MK.
Hal itu karena, kata dia, amar putusan yang berisi pendapat mayoritas para hakim tidak memerintahkan demikian.
Baca juga: Selesaikan Landasan Hukum UU Cipta Kerja, Baleg DPR Akan Usulkan Masuk Prolegnas 2022
Menurutnya perbaikan UU Cipta Kerja dalam dua tahun adalah pekerjaan berat.
Ia mengatakan hal itu karena putusan MK dalam pendapat Mahkamah dijelaskan pertimbangan hakim bahwa empat dari lima tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan bermasalah, kecuali pengundangan.
"Tapi empatnya, dari perencanaan sampai pengesahan itu dianggap bermasalah. Itu kan sama saja membahas dari hulu ke hilir UU ini," kata dia.
Sebelumnya rencana merevisi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo.
Dalam revisi tersebut, nantinya frasa omnibus law akan dinormakan.
Baca juga: Aliansi Akademisi Serukan Rakyat Indonesia Lancarkan Aksi Tuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan Permanen
"Artinya kalau itu sudah dimasukkan maka ini akan menjadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senin (29/11/2021).
Firman mengatakan rencana untuk merevisi UU PPP tersebut akan dimasukkan ke Prolegnas Priorias 2022.
Prolegnas itu nanti akan diputuskan di bulan Desember ini sekaligus untuk menentukan program legislasi nasional periode 2022 untuk jangka panjang dan jangka pendek.
"Di dalam mekanisme yang akan kita tempuh akan menggunakan kumulatif terbuka. Kumulatif terbuka itu jelas bahwa bisa dibahas setiap saat tetapi harus masuk program legislasi nasional," ujarnya.