Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Penyebaran Omicron Saat Libur Nataru, Polri Bentuk Ribuan Pos PPKM Level 3

Polri akan membentuk ribuan pos PPKM Level 3 yang ditempatkan di sejumlah titik transportasi publik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Antisipasi Penyebaran Omicron Saat Libur Nataru, Polri Bentuk Ribuan Pos PPKM Level 3
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi - Polri akan membentuk ribuan pos PPKM Level 3 yang ditempatkan di sejumlah titik transportasi publik pada masa libur natal dan tahun baru 2022. Foto: penumpang kereta api Dharmawangsa Surabaya Pasarturi - Pasar Senen tiba di stasiun Senen, Jakarta, Minggu (3/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengantisipasi penyebaran virus corona varian Omicron saat perayaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan melakukan sejumlah mitigasi Covid-19.

Di antaranya, Polri akan segera melaksanakan InMendagri Nomor 62 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dimulai dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Ya untuk Nataru kita merujuk pada Inmendagri. Bahwa, semuanya diterapkan regulasi level 3. Polri sedang persiapkan itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (4/12/2021).

Dedi menjelaskan pihaknya akan membentuk ribuan pos PPKM Level 3 yang ditempatkan di sejumlah titik transportasi publik.

Baca juga: Terpaksa Harus Bepergian di Masa PPKM Nataru? Berikut Tips Cegah Penularan Covid-19

Pos tersebut sebagai cek poin bagi masyarakat yang akan bepergian saat libur Nataru.

"Di lokasi-lokasi atau daerah yang menjadi tujuan para pemudik posko PPKM juga akan lebih dimaksimalkan. Untuk pos yang ditempatkan di beberapa titik baik di pintu tol, kemudian di pelabuhan, bandara itu dalam rangka melakukan cek poin bagi masyarakat yang akan bepergian," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Nantinya, kata Dedi, Polri juga mengingatkan bahwa masyarakat yang akan bepergian saat libur Nataru harus memenuhi 3 syarat. Yakni, memiliki Surat Keterangan Mudik (SKM) hingga telah divaksin.

"Bagi masyarakat yang mau bepergian bersyaratkan yang pertama adalah SKM, yang kedua harus sudah melaksanakan vaksin. Yang ketiga tentunya prokes. Itulah cara-cara kita untuk melaksanakan pencegahan mitigasi covid-19," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas