Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Soal UU Ciptaker: Tetap Berlaku hingga Pemerintah Perbaiki yang Disebut Inkonstitusional

Adapun kata Mahfud, dalam kontroversi teori itu menyatakan kalau UU Cipta Kerja tersebut Inkonstitusional bersayarat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahfud MD Soal UU Ciptaker: Tetap Berlaku hingga Pemerintah Perbaiki yang Disebut Inkonstitusional
tangkap layar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menyampaikan update terkait Undang-Undang Cipta Kerja melalui sambungan virtual YouTube resmi Kemenkopolhukam, Minggu (5/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja turut menuai kontroversi.

Bahkan kata dia, keputusan dari MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut membuat pihak luas kebingungan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Cipta Kerja, sebenarnya yang membingungkan itu adalah kontroversi teorinya bukan kontroversi vonisnya," kata Mahfud dalam keterangannya melalui siaran YouTuber resmi Kemenkopolhukam, Minggu (5/12/2021).

Adapun kata Mahfud, dalam kontroversi teori itu menyatakan kalau UU Cipta Kerja tersebut Inkonstitusional bersayarat.

Artinya kata dia, Undang-Undang yang menuai penolakan dari para kaum buruh dan pekerja itu masih tetap berlaku hingga pemerintah melakukan perbaikan.

"Kontroversi teorinya itu hanya mengatakan inkonstitusional bersyarat artinya inkonstitusional dan berlaku sampai diperbaiki. Itu kontroversial, kontroversial di dalam teori tapi vonisnya itu sendiri sama sekali tidak kontroversial," ucapnya.

Baca juga: Feri Amsari: Rencana Revisi UU PPP Aneh Karena Perintah MK Hanya Perbaiki UU Cipta Kerja

BERITA REKOMENDASI

Lebih jauh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut, jika merujuk pada vonis terkait UU Cipta Kerja itu maka pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan yang dinilai Inkonstitusional dalam kurun waktu dua tahun.

Jika tidak juga diperbaiki dalam kurun waktu tersebut, maka kata Mahfud sifatnya akan menjadi Inkonstitusional permanen bukan lagi bersyarat.

"Itu bunyi vonisnya, oleh sebab itu sesuai tidak kurang dari 3 kalimat menyebut di dalam amar putusan itu, bahwa dalam waktu 2 tahun undang-undang ini masih berlaku dan pemerintah diperintahkan untuk memperbaiki prosedur" tutur Mahfud.

Lebih lanjut kata Mahfud, perbaikan prosedur itu perlu dilakukan karena gugatan atas isi Undang-Undang tersebut tidak diperiksa sebagai perkara.

Baca juga: Selesaikan Landasan Hukum UU Cipta Kerja, Baleg DPR Akan Usulkan Masuk Prolegnas 2022

Kata Mahfud, sampai selesainya perbaikan prosedur itu maka dalam 2 tahun itu undang-undang Cipta Kerja itu berlaku, dengan catatan, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis.


"Pemerintah memang memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis nya itu sudah ada di undang-undang yang diminta diperbaiki prosedurnya selama atau di dalam 2 tahun ya," ucap Mahfud.

"Nah kalau ada kebijakan yang dikeluarkan lagi tentu tidak boleh strategis. Tapi kebijakan yang sifatnya operasional saja teknis, administrasi," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca juga: Selesaikan Landasan Hukum UU Cipta Kerja, Baleg DPR Akan Usulkan Masuk Prolegnas 2022

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Baca juga: KASBI: Eksploitasi Tanah, Alam, Lingkungan, dan Manusia Meluas Saat UU Cipta Kerja Tetap Dijalankan

"Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas