Aturan Masuk Bioskop saat PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1: Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk
Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada bioskop, kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Level 1
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aturan PPKM