Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Masuk Bioskop saat PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1: Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk

Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada bioskop, kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Masuk Bioskop saat PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1: Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 untuk masuk bioskop. 

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Level 1

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan

BERITA TERKAIT

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas