Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Masuk Bioskop saat PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1: Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk

Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 pada bioskop, kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan Masuk Bioskop saat PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1: Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 untuk masuk bioskop. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM Jawa-Bali level 3, 2, dan 1 untuk masuk bioskop.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Fasilitas Umum: Penerapan Ganjil-Genap di Tempat Wisata

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM terbaru level 3, 2, dan 1 pada bioskop berdasarkan Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021:

Level 3

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

Berita Rekomendasi

- Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021). Mulai 2 April 2021, setelah satu tahun tutup akibat pandemi Covid-19, tujuh bioskop di Kota Surabaya kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Ketujuh bioskop tersebut yakni Ciputra World XXI, Grand City XXI, Pakuwon Mall XXI, Royal XXI, Transmart Rungkut XXI, Tunjungan 5 XXI, dan Galaxy XXI. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Level 2

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas