Dituntut 10 Tahun Bui, Eks Dirut PT ASABRI Bakal Bacakan Nota Pembelaan Pekan Depan
Tim kuasa hukum terdakwa eks Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Sonny Widjaja akan menyampaikan pledoi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa eks Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Sonny Widjaja akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi tersebut rencana digelar pada Senin (13/12/2021) pekan depan di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi yang mulia, kami kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Sonny Widjaya pribadi akan membacakan nota pembelaan di sidang berikutnya," kata anggota kuasa hukum Sonny Widjaja dalam persidangan, Senin (6/12/2021).
Menyikapi permintaan itu, majelis hakim menyetujui dan menunda jalannya persidangan pada Senin ini, dan akan dibuka kembali pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
"Baik, terdakwa dan kuasa hukum akan membacakan hak nya yakni nota pembelaan atas tuntutan penuntut umum, pada Senin pekan depan, sidang hari ini ditutup," kata Majelis Hakim seraya menutup persidangan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya.
Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Bui Terkait Kasus Korupsi, Ini Sejumlah Pertimbangan Jaksa
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sonny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer.
"Menyatakan Sony terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan, Senin (6/12/2021).
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan terhadap Sonny dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi massa tahanan sementara terdakwa selama di rumah tahanan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sony Wijaya untuk memutuskan," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan," tuntutnya.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Asabri, Eks Dirut Asabri Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Tak hanya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana, dalam perkara ini jaksa juga menjatuhkan hukuman denda kepada eks Dirut PT Asabri itu.
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Sonny untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ancaman 6 bulan penjara pidana jika tidak mampu dibayar.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tutur jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga menjatuhkan hukuman uang pidana pengganti dari apa yang sudah dinikmati Sonny dalam perkara korupsi ini senilai Rp Rp 64,5 Miliar.
Jika tak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap maka Sonny akan dipidana penjara 5 tahun penjara.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun," tukas jaksa.
Diketahui, dalam perkara ini, delapan terdakwa Asabri didakwa merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.
Baca juga: Kejagung Ungkap Aset Asabri yang Telah Disita Capai Rp16,2 Triliun
Delapan terdakwa tersebut yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono.
Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat.
Jaksa mendakwa, Sonny Wijaya beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asabri.
Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.
Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri.
Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.
Baca juga: Kejagung Sita Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta Milik Tersangka Kasus Asabri Teddy Tjokrosaputro
Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Mereka didakwa melanggar pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.