Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Tolak Jadi ASN Polri, Lebih Memilih Jadi Dosen di Unpar
Rasamala mengapreasiasi niat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Dijelaskan Ramadhan, kegiatan itu pun hanya dihadiri 54 dari 57 orang eks pegawai KPK.
Ketiganya yang tak hadir karena sedang ada acara pernikahan, di luar kota hingga sudah meninggal dunia.
Menurut Ramadhan, masih ada 4 eks pegawai KPK lagi yang masih belum memutuskan untuk bergabung menjadi ASN Polri.
"Menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi," tukasnya.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Adapun aturan itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi menerangkan pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.