Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara karena Terima Suap
Stepanus Robin Pattuju dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menilai Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin dan rekannya, advokat Maskur Husain, terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (setara Rp513 juta).
Sehingga total suap yang diterima sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Jika Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut Tim Jaksa Hari Ini
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ucap Jaksa Lie.
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Robin.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri, terdakwa dominan tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," sebut Jaksa Lie.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Robin dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara rekannya, Maskur Husain, dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.
AKP Robin bersama Maskur dinilai JPU KPK terbukti menerima suap terkait lima perkara di KPK yaitu pertama menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.