Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara karena Terima Suap
Stepanus Robin Pattuju dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Awalnya Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.
Pada Januari-April 2021 Rita mentransfer uang ke Robin melalui rekening atas nama Adelia Safitri dan Riefka Amalia seluruhnya berjumlah Rp60,5 juta. Robin juga menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2.137.300.000. Sehingga total uang yang diperoleh adalah Rp5.197.800.000.
Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.
Terhadap tuntutan tersebut, Robin akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 20 Desember 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.