IDI Sidoarjo: Pelaksanaan UHC Butuh Sinergi Lintas Pemangku Kepentingan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo lindungi hak kesehatan masyarakat melalui Universal Health Coverage (UHC) JKN-KIS BPJS Kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM – Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur (Jatim) Dian Pratidini mengatakan, pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Sidoarjo membutuhkan sinergi lintas pemangku kepentingan.
“Dari pandemi Covid-19 kita bisa belajar bahwa kita tidak bisa sendiri. Contohnya, operasi masker juga melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (6/12/2021).
Menurut Dian, seiring dengan tingginya tingkat heterogenitas masyarakat, dibutuhkan juga kontribusi di luar elemen kesehatan untuk lebih mengoptimalkan program UHC.
“Dibutuhkan juga dukungan dari semua pihak baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kolegium medis, serta seluruh masyarakat Sidoarjo,” tutur Dian, yang juga merupakan pengurus Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Kabupaten Sidoarjo itu.
Baca juga: Waspada Komplikasi Hipertensi, Antisipasi Biaya Berobat dengan JKN-KIS
Ia menilai, program UHC di Kabupaten Sidoarjo pada intinya sudah sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yaitu Pasal 28 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dian mengatakan, negara, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo telah menyelenggarakan kewajibannya tersebut dengan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat lewat program UHC Kabupaten Sidoarjo.
Ia menuturkan, masyarakat tidak perlu takut atau bimbang memikirkan masalah pembiayaan kesehatan, atau memikirkan apakah kesehatannya akan terlindungi oleh pemerintah.
Sebab, kata Dian, sudah jelas bahwa kesehatan masyarakat dikelola oleh negara melalui khususnya Pemkab Sidoarjo melalui UHC Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tentang GERD dan Komplikasinya, Antisipasi Biaya Pengobatan dengan BPJS Kesehatan
“Untuk masyarakat, saya sampaikan bahwa melalui UHC inilah pemerintah melindungi hak Anda dalam hal kesehatan. UHC bertujuan baik untuk seluruh masyarakat Sidoarjo,” kata Dian.
Adapun berdasarkan pengalamannya yang telah berkecimpung langsung dalam pelaksanaan Program JKN-KIS sebagai Ketua Tim Case Mix BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Al Islam HM Mawardi Krian, Dian memberikan contoh kasus yang terjadi pada pasien peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bagi pasien JKN-KIS PBI, membiayai kebutuhan hidup sehari-hari saja sudah sulit, apalagi jika harus membayar biaya pengobatan yang mahal.
Sebab itu, dengan hadirnya program UHC, masyarakat akan mendapat kepastian jaminan kesehatan saat mereka membutuhkan untuk berobat tanpa harus terkendala biaya.
“Kesehatan adalah kebutuhan primer. Kebutuhan primer tidak hanya sandang, pangan dan papan, tapi juga kesehatan. Sehat adalah syarat mutlak untuk menggerakkan semua pergerakan baik ekonomi, budaya, maupun politik,” kata Dian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.