Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Disertai Cara Cetak Kartu Ujian

Peserta yang mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Daryono
zoom-in Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Disertai Cara Cetak Kartu Ujian
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II tahun 2021 serta cara cetak kartu ujian. Selengkapnya dalam artikel ini. 

3. Penyemprotan Disinfektan

Sesi 2 13.00-16.50

1. Persiapan

a. 13.00 – 13.15: 15 menit

- Peserta hadir di lokasi ujian

- Pemeriksaan suhu tubuh

- Pemeriksaan dokumen Covid

Berita Rekomendasi

- Peserta memasuki ruang tunggu

b. 13.15 – 13.40: 25 menit

- Registrasi

- Pemeriksaan Identitas

- Penjelasan Panitia

- Penitipan tas

c. 13.40 – 13.50: 10 menit

- Body Checking

- Peserta memasuki ruang ujian

d. 13.50 – 14.00: 10 menit

- Penandatanganan daftar hadir

- Pembagian kartu login

- Pembacaan tata tertib

2. Pelaksanaan Ujian

a. 14.00 – 14.40: 40 menit

Manajerial dan Sosiokultural

b. 14.40 – 14.50: 10 menit

Wawancara

c. 14.50 – 16.50: 120 menit

Kompetensi Teknis

3. Penyemprotan Disinfektan

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap II.

9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid-19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atauPenanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021.

Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021.

11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap II.

Cara Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK Guru Tahap II 2021

Peserta wajib membawa kartu ujian ke lokasi ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II.

Kartu peserta ujian akan diperiksa oleh petugas di lokasi ujian dan diverifikasi kesesuaiannya dengan identitas peserta.

Oleh karena itu, peserta harus memastikan kartu ujian tidak ketinggalan saat hari H ujian.

Untuk mencetak kartu ujian PPPK Guru, peserta diharuskan melakukan login akun terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah mencetak kartu ujian PPPK Guru 2021 Melalui laman SSCASN:

1, Buka link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Lalu, lakukan login dengan memasukkan NIK dan password pada kolom yang tersedia;

3. Masuk ke halaman resume, klik "Cetak Kartu Peserta Ujian

4. Apabila sudah selesai, peserta dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait  Alur Seleksi PPPK Guru 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas