Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan UMR, UMP dan UMK serta Cara Menghitungnya

Berikut adalah cara menghitung UMR, UMP dan UMK dan perbedaan ketiganya. Simak selengkapnya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Perbedaan UMR, UMP dan UMK serta Cara Menghitungnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Berikut adalah cara menghitung UMR, UMP dan UMK dan perbedaan ketiganya. Simak selengkapnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).

Sementara itu, masyarakat masih kerap mempertanyakan perbedaan di antara UMR, UMP dan UMK.

Kepanjangan dari UMR, UMP dan UMK, yakni:

- UMR (Upah Minimum Regional)

- UMP (Upah Minimum Provinsi)

Berita Rekomendasi

- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

Ketiganya sama-sama membahas mengenai upah minimum yang diterima oleh pekerja/buruh.

Baca juga: Rincian UMK di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur Tahun 2022, Ini Selengkapnya

Lantas, Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK?

Mengutip Kompas.com, istilah UMR secara resmi sudah digantikan dengan istilah UMP dan UMK.

Sebelumnya, penerapan UMR tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.


Dalam regulasi tersebut, UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Kemudian aturan tersebut direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 tahun 2000.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas