Perbedaan UMR, UMP dan UMK serta Cara Menghitungnya
Berikut adalah cara menghitung UMR, UMP dan UMK dan perbedaan ketiganya. Simak selengkapnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, masyarakat masih kerap mempertanyakan perbedaan di antara UMR, UMP dan UMK.
Kepanjangan dari UMR, UMP dan UMK, yakni:
- UMR (Upah Minimum Regional)
- UMP (Upah Minimum Provinsi)
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Ketiganya sama-sama membahas mengenai upah minimum yang diterima oleh pekerja/buruh.
Baca juga: Rincian UMK di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur Tahun 2022, Ini Selengkapnya
Lantas, Apa Perbedaan UMR, UMP dan UMK?
Mengutip Kompas.com, istilah UMR secara resmi sudah digantikan dengan istilah UMP dan UMK.
Sebelumnya, penerapan UMR tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Dalam regulasi tersebut, UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
Kemudian aturan tersebut direvisi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 tahun 2000.