Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan UMR, UMP dan UMK serta Cara Menghitungnya

Berikut adalah cara menghitung UMR, UMP dan UMK dan perbedaan ketiganya. Simak selengkapnya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Perbedaan UMR, UMP dan UMK serta Cara Menghitungnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Berikut adalah cara menghitung UMR, UMP dan UMK dan perbedaan ketiganya. Simak selengkapnya di artikel ini. 

Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.

Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.

UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Baca juga: Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 175.468 Orang

Daftar UMP 2022 di 27 Provinsi

Kebijakan penetapan Upah Minimun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, berikut daftar UMP 2022 di 27 provinsi yang sudah ditetapkan:

Berita Rekomendasi

1. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

2. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

3. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

4. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564

5. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172


6. UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034

7. UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas