Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto

Polri turun tangan mengawasi kasus oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus yang diduga terlibat di balik tewasnya mahasiswi berinisal NW di Mojokerto

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto
TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan mengawasi kasus oknum anggota polisi Bripda Randy Bagus yang diduga terlibat di balik tewasnya mahasiswi berinisal NW di Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Propam nantinya akan bertugas sebagai quality control dalam penanganan kasus Bripda Randy Bagus yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

"Propam Polri hanya lakukan quality assurance, quality control bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga bagaimana proses yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim terkait tindak pidana yang dilakukan saudara R. Itu, sesuai dengan norma yang berlaku," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Dedi menuturkan Propam tidak ingin nantinya ada penanganan perkara yang tidak sesuai dengan prosedur. Korps Bhayangkara ingin memastikan Bripda Randy ditangani secara profesional.

Baca juga: Masih Diperiksa Propam, Ipda OS Dinonaktifkan Polda Metro Terkait Penembakan di Exit Tol Bintaro

"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, on the track semuanya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan Randy akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan proses pidana terkait kasus aborsi NWD.

BERITA REKOMENDASI

"Ini proses pidana semuanya berporses kita selalu menjunjung tinggi porses praduga tak berslah kalo alat bukti semua dikumpulkan, harus clear ketika dua alat bukti terpenuhi akan ditingkakan dari penyelidikan kenjadi penyidikan dan penetapan tersangka. Ini harus dipahami dan penyidik independen dan tak bisa terintervensi, smeua memiliki konsekuensi hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan oknum anggota polisi Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya seorang wanita berinisal NW seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.

Ternyata, Bripda RB terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW sejak 2019 silam. RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup.

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.

Baca juga: Brigadir GT Dilaporkan ke Propam Polri yang Diduga Tabrak Lari Seorang Bocah Hingga Tewas di Talaud


Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama. Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.

Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas