Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2: Peserta PPPK Dapat Fasilitas Gratis Rapid Test Antigen
Berikut ketentuan seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2, peserta PPPK Guru mendapatkan fasilitas gratis rapid test antigen dari pemerintah.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Bagi Anda yang berada di luar wilayah daerah di atas, silakan mencoba menghubungi Dinas Kesehatan daerah setempat untuk informasi lebih lanjut.
Berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 berdasarkan pengumuman Nomor: 7474/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2.
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman https://guruppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
Baca juga: Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK GURU 2021 dan Jadwal Tiap Sesi
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 ply dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
d. Menjaga jarak minimal 1 meter
e. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah.
6. Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d 10 Desember 2021 dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut.