Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Dilaksanakan Besok, Berikut Ketentuan dan Jadwalnya

Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan diadakan besok, Selasa (07/12/2021). Para peserta yang mengikuti seleksi tersebut harus memenuhi ketentuan.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
zoom-in Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Dilaksanakan Besok, Berikut Ketentuan dan Jadwalnya
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2021, Berikut Ketentuan dan jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II lengkap dengan jadwal tiap sesinya di dalam artikel ini.

Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II akan diadakan besok, Selasa (07/12/2021).

Namun untuk mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II para peserta harus memenuhi ketentuan yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Baca juga: Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021 Disertai Cara Cetak Kartu Ujian

Baca juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Dilaksanakan Besok, Ini yang Dilakukan jika Peserta Positif Covid-19

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II

Menurut Surat Pengumuman Nomor: 7464/B/GT/01/00/2021, berikut ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II:

1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.

Berita Rekomendasi

2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.

3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.

4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:

a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;

b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;

c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas