Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya

Ahli hukum menilai Bripda Randy, pacar mahasiswi di Mojokerto yang bunuh diri, bisa saja dijerat pasal perkosaan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya
Instagram @lambeturah_official/via TribunMedan
Utas Twitter yang membahas kasus NW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan). Randy merupakan kekasih NW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang bunuh diri di atas makam ayahnya. 

Tak hanya itu, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

Baca juga: Propam Awasi Penanganan Kasus Bripda Randy Soal Kasus Mahasiswi Tenggak Racun di Mojokerto

Baca juga: Ayah Bripda Randy Buka Suara, Bicara Soal Pernikahan Anaknya dan NW hingga Permintaan Maaf

Hal ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.

Kemen PPPA Minta Kasus Dituntaskan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (Kemen PPPA)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mendukung langkah cepat dari Kapolri dan semua jajarannya, khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

"Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya."

Berita Rekomendasi

"Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," ujar Menteri Bintang dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

​Menteri Bintang menambahkan, kasus NRW menyadarkan semua pihak untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.

Selama ini, pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk Dating Violence atau Kekerasan Dalam Berpacaran."

Baca juga: Polri Tanggapi Tagar #1Hari1Oknum dan #PercumaLaporPolisi Buntut Kasus Bripda Randy Bagus

Baca juga: Selain Bripda Randy Bagus, Teman dan Paman Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya akan Diperiksa

"Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," katanya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Rina Ayu Panca Rini) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal) (Kompas.tv/Hedi Basri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas