Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya

Ahli hukum menilai Bripda Randy, pacar mahasiswi di Mojokerto yang bunuh diri, bisa saja dijerat pasal perkosaan.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya
Instagram @lambeturah_official/via TribunMedan
Utas Twitter yang membahas kasus NW (kiri) dan sosok Bripda Randy (kanan). Randy merupakan kekasih NW, mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, yang bunuh diri di atas makam ayahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bripda Randy Bagus, mantan kekasih mahasiswi yang tewas bunuh diri di Mojokerto, Jawa Timur, resmi jadi tersangka.

Bripda Randy saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Status tersangka Bripda Randy ini terkait kasus aborsi yang menyebabkan korban, NRW, tewas bunuh diri di atas makam ayahnya di pemakaman Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

Dikutip dari Kompas.com, Kabis Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan Bripda Randy ditahan.

"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.

Baca juga: Ayah Bripda Randy Ternyata Bukan Anggota DPRD, Sempat Sebut Tak Semua yang Beredar di Medsos Benar

Baca juga: Sebabkan NW Hamil dan Aborsi 2 Kali, Bripda Randy akan Jalani Sidang Kode Etik dan Proses Pidana

Selain aborsi, bisakah Bripda Randy dijerat pasal perkosaan?

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat tidak menutup kemungkinan bagi Randy juga dijerat pasal pemerkosaan.

Berita Rekomendasi

"Jika kematiannya (korban) disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar, Minggu (5/12/2021), dikutip dari Kompas.tv.

Fickar menjelaskan, polisi bisa saja meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan. Sehingga, kata dia, pelaku bisa dijerat pasal perkosaan.

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.

Diberhentikan secara Tidak Hormat

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. (TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim)

Selain ditahan, kini Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas