Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak Fraksi PKS, DPR Tetap Sahkan RUU HKPD Jadi Undang-undang

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditolak Fraksi PKS, DPR Tetap Sahkan RUU HKPD Jadi Undang-undang
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (7/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyampaikan hasil pembahasan RUU HKPD dengan pemerintah terdapat delapan fraksi yang menerima.

Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak hasil pembahasan RUU HKPD dalam pengambilan keputusan tingkat I.

"Adapun Fraksi PKS menolak pembahasan RUU tentang HKPD dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna DPR," kata Fathan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: DPR Tetapkan 40 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2022, Cipta Kerja Masuk RUU Kumulatif Terbuka

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan untuk mengambil keputusan RUU HKPD dalam rapat paripurna.

Berita Rekomendasi

"Menurut catatan tadi ada satu fraksi yang tidak menyetujui pada pengambilan keputusan tingkat I, dan tadi sudah dibacakan untuk alasan dari fraksi yang tidak menyetujui. Dan selanjutnya fraksi PKS menyerahkan keputusan di tingkat II," ucap Dasco.

"Untuk selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi-fraksi lain apakah RUU Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR.

Fraksi PKS Sampaikan Penolakan Terhadap RUU HKPD

Fraksi PKS DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).

Sebelumnya, pada Selasa (23/11/2021) kemarin, Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan menyetujui RUU HKPD untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menyebut, PKS menolak RUU HKPD karena banyak hal signifikan yang mempengaruhi secara negatif terhadap sistem desentralisasi, kemandirian fiskal, serta keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas