Ditolak Fraksi PKS, DPR Tetap Sahkan RUU HKPD Jadi Undang-undang
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
"Dalam perkembangannya hasil pembahasan RUU HKPD belum sepenuhnya memenuhi amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," kata Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Selanjutnya, ada beberapa poin alasan Fraksi PKS menolak RUU HKPD.
Fraksi PKS menolak RUU HKPD karena memperkuat arah “re-sentralisasi” dan mereduksi semangat “desentralisasi”.
Beberapa contohnya yaitu: pada Pasal 169
menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengendalikan APBD pada tiga kondisi yaitu:
(i) penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; (ii) penetapan batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan Utang Daerah dan (iii) pengendalian dalam kondisi darurat.
"Ketentuan ini menyebabkan daerah tidak bebas dalam mengelola fiskalnya sehingga hilangnya semangat reformasi, otonomi daerah, dan desentralisasi fiskal. Selain itu, program-program daerah juga bisa diarahakan untuk sejalan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga daerah berpotensi tidak dapat berinovasi," ucapnya.
"Hal itu juga terlihat dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang salah satunya ditujukan untuk pemenuhan target layanan yang menjadi prioritas nasional. Faktanya, tidak semua prioritas nasional sejalan dengan kebutuhan daerah," lanjutnya.
Ditambahkan Anis, Fraksi PKS konsisten memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Usulan Fraksi PKS mengenai keberpihakan terhadap Rakyat Kecil dengan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda 2 dengan CC kecil (di bawah 155 CC) tidak diakomodasi.
Sebagian besar kendaraan bermotor ber-CC rendah dimiliki oleh masyarakat bawah.
Selain itu, kendaraan tersebut dijadikan moda untuk aktivitas mata pencaharian rakyat bawah. Artinya masyarakat banyak bergantung dari kendaraan bermotor roda dua.
"Pembebasan kewajiban atas pemilikan kendaraan bermotor ber-CC rendah akan meringankan beban hidup rakyat terlebih dimasa pandemi. Hal ini sangat penting sebagai kebijakan dengan semangat keadilan ditengah insentif pembebasan pajak untuk pembelian kendaraan roda empat yang sedang diobral pemerintah dan banyaknya insentif pajak untuk korporasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU HKPD karena berpotensi meningkatkan risiko utang negara dengan dibukanya peluang peningkatan utang daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.