Ditolak Fraksi PKS, DPR Tetap Sahkan RUU HKPD Jadi Undang-undang
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Anis menegaskan, utang negara sudah meningkat signifikan karena pandemi covid-19.
Ketika opsi tersebut dibuka maka utang negara berpotensi semakin meningkat. Sumber pembiayaan pembangunan dari obligasi daerah berpotensi memunculkan lonjakan utang daerah.
Padahal kapasitas fiskal daerah sangat terbatas.
"Beberapa daerah sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah. Pada gilirannya pembiayaan obligasi daerah akan menaikkan utang pemerintah secara keseluruhan," ucapnya.
"Naiknya utang pemerintah dan daerah akan semakin meningkatkan beban negara secara keseluruhan. Pemerintah pusat semestinya dapat memberikan alternatif untuk mendorong peningkatan PAD, tidak melalui utang daerah," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.