Sejumlah Tanda Tanya pada Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro: Status Ipda OS Diputuskan Hari Ini
Kasus penembakan di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan, masih menimbulkan sejumlah tanda tanya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penembakan di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan, masih menimbulkan sejumlah tanda tanya.
Saat kejadian yang berlangsung Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, dua orang berinisial PP dan MA mengalami luka tembak.
Satu korban di antaranya akhirnya meninggal setelah mendapatkan perawatan.
Setelah melakukan penyelidikan awal, penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan identitas kendaraan pelaku penembakan beberapa jam kemudian.
Saat itu, penyidik belum bisa mengungkap siapa sosok di dalam mobil yang diduga sebagai pelaku penembakan tersebut.
Beberapa hari setelahnya, Polda Metro Jaya baru mengungkap identitas pelaku penembakan. Pelaku adalah Ipda OS, anggota Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Nonaktifkan Ipda OS Terkait Penembakan di Exit Tol Bintaro
Hingga kini, penyidik belum menetapkan Ipda OS sebagai tersangka.
Alasan polisi, pelaku masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kepolisian juga belum mengungkapkan siapa sosok PP dan MA, dua korban dalam kasus penembakan tersebut.
Status Ipda OS Ditentukan Hari Ini
Penyidik Propam Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang melukai 1 orang dan seorang meninggal dunia yang dilakukan Ipda OS.
Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status Ipda OS. Ipda OS sendiri telah menjalani pemeriksaan selama sepekan sejak kasus penembakan itu terjadi pada 26 November 2021.
"Hari ini penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ipda OS. Besok insyaallah akan kami umumkan terkait penetapan status dari Ipda OS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/12/2021).
Zulpan memastikan bahwa polisi akan menangani kasus Ipda OS secara proporsional dan berkeadilan semua pihak.