Tata Tertib Peserta dan Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2
Berikut ini tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan materi ujian seleksi: Peserta wajib hadir 60 menit sebelum test dimulai.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata tertib peserta seleksi kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dan materi ujian seleksi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengumumkan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2.
Pengumuman ketentuan seleksi PPPK ini disampaikan melalui laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek.
Baca juga: Tes PPPK Guru Tahap 2 Mulai Hari Ini, Ini Dokumen yang Harus Dibawa serta Info Ujian Susulan
Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi 2 PPK Guru 2021 tertulis dalam pengumuman Nomor: 7474/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Iwan Syahril selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru.
Seleksi PPPK untuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT- UNBK).
Berikut ini tata tertib/ ketentuan peserta Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2 dengan CAT-UNBK.
Ketentuan/ Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2.
1. Pra Seleksi
a. Peserta Seleksi Guru PPPK wajib melaksanakan protokol kesehatan.
b. Peserta selalu mengakses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru;
c. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum waktu seleksi yang telah ditentukan;
d. Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah jam yang ditentukan pada poin c, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi;
e. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
f. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi,
g. Peserta mempersiapkan dokumen Kesehatan: swab antigen minimal H-1 atau pelaksanaan antigen di tempat sebelum memasuki ruangan dan sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.
h. Peserta yang tidak hadir pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya).
Peserta bersangkutan dimungkinkan untuk mengikuti ujian susulan bila mendapat rekomendasi dari Pengawas Utama dan/atau penanggung jawab lokasi.
Baca juga: Seleksi PPPK Guru Tahap II Mulai Dilaksanakan Hari Ini, Berikut Materi yang akan Diujikan
2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK
a. Peserta seleksi PPPK JF Guru harus melakukan tes anti-gen dan melaksanakan langkah-langkah protokol kesehatan yang disampaikan penanggungjawab lokasi.
b. Peserta membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta lain;
c. Panitia menyediakan kertas buram bagi peserta yang membutuhkan;
d. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
e. Tidak ada susulan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tahap II yang telah ditetapkan;
f. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
g. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
h. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
1) buku - buku dan catatan lainnya;
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat rekam dalam bentuk apapun;
3) makanan dan minuman;
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
i. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
- pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seizin pengawas ruang;
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian;
- keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari pengawas ruang;
- merokok dalam ruangan ujian; dan
- menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.
j. Peserta dengan disabilitas sensori netra disediakan aplikasi khusus;
k. Peserta dengan disabilitas tidak boleh didampingi pada saat test.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Berlangsung hingga 10 Desember, Simak Jadwal Lengkapnya
3. Pasca Seleksi Kompetensi
a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;
b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.
4. Kondisi Khusus
Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru dapat diundur maksimal 90 (Sembilan puluh) menit dikarenakan kondisi khusus (listrik mati, infrastruktur, bencana alam, dll.).
Apabila sampai 90 (Sembilan puluh) menit tetap belum bisa dilaksanakan maka pelaksanaan seleksi akan dijadwal ulang pada hari lain.
Materi Ujian Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2
a. Materi seleksi kompetensi
Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis
Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
2. Kompetensi Manajerial
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;
3. Kompetensi Sosial Kultural
Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
b. Wawancara
Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK
Baca juga: Ketentuan Seleksi Kompetensi 2 PPPK GURU 2021 dan Jadwal Tiap Sesi
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK GURU 2021 Tahap 2.
Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 s.d 10 Desember 2021 dalam 2 sesi dengan rincian tahapan dan durasi waktu sebagai berikut.
Sesi 1 07.00-10.50
1. Persiapan
a. 07.00-07.15: 15 Menit
- Peserta hadir di lokasi ujian
- Pemeriksaan suhu tubuh
- pemeriksaan dokumen Covid
- Peserta memasuki ruang tunggu
b. 7.15 - 07.40: 25 Menit
- Registrasi
- Pemeriksaan Identitas
- Penjelasan Panitia
- Penitipan tas
c. 07.40 - 07.50: 10 menit
- Bocy Checking
- Peserta memasuki ruang ujian
d. 07.50 - 08.00: 10 menit
- Penandatanganan daftar hadir
- Pembagian kartu login
- Pembacaan tata tertib
2. Pelaksanaan Ujian
a.08.00 – 08.40: 40 menit
Manajerial dan Sosiokultural
b. 08.40 – 08.50: 10 menit
Wawancara
08.50 – 10.50: 120 menit
Kompetensi Teknis
3. Penyemprotan Disinfektan
Sesi 2 13.00-16.50
1. Persiapan
a. 13.00 – 13.15: 15 menit
- Peserta hadir di lokasi ujian
- Pemeriksaan suhu tubuh
- Pemeriksaan dokumen Covid
- Peserta memasuki ruang tunggu
b. 13.15 – 13.40: 25 menit
- Registrasi
- Pemeriksaan Identitas
- Penjelasan Panitia
- Penitipan tas
c. 13.40 – 13.50: 10 menit
- Body Checking
- Peserta memasuki ruang ujian
d. 13.50 – 14.00: 10 menit
- Penandatanganan daftar hadir
- Pembagian kartu login
- Pembacaan tata tertib
2. Pelaksanaan Ujian
a. 14.00 – 14.40: 40 menit
Manajerial dan Sosiokultural
b. 14.40 – 14.50: 10 menit
Wawancara
c. 14.50 – 16.50: 120 menit
Kompetensi Teknis
3. Penyemprotan Disinfektan
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait PPPK