Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPSI Minta MK Segera Beri Penjelasan Soal Putusan Gugatan Formil UU Cipta Kerja

Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KSPSI Minta MK Segera Beri Penjelasan Soal Putusan Gugatan Formil UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Aksi ini dipimpin langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal.




Ada tiga tuntutan utama yang diminta buruh.

Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) karena bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 yang menangguhkan tindakan/kebijakan strategis yang berdampak luas termasuk upah.

Kedua, buruh menuntut Pemerintah Pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Teddy Gusnaidi Minta MKD DPR Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Ciptaker

Ketiga, buruh melayangkan surat pada MK untuk mempertanyakan amar putusan yang dibacakan para Hakim Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja agar tidak multitafsir.

BERITA TERKAIT

Massa buruh berkumpul di Jalan Merdeka Barat, tepatnya di depan Patung Kuda. Tak lama, pimpinan buruh Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal melakukan long march dengan berjalan kaki menuju Gedung MK.

Kedua presiden konfederasi buruh terbesar di Indonesia itu melakukan audiensi dengan pimpinan MK yaitu Juru Bicara MK Fajar Laksono dan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan.

Pertemuan dilakukan secara tertutup.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, terjadi multitafsir yang luar biasa atas putusan MK dalam UU Cipta Kerja dan ini memancing aksi buruh di daerah-daerah.

Baca juga: Dave Laksono: Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja Harus Disikapi Secara Tepat

"Kami ingin minta penjelasan atas amar 7 putusan MK yaitu menyatakan Pemerintah tidak boleh mengeluarkan peraturan pelaksana atau menjalankan kebijakan yang berdampak strategis pada masyarakat. Apalagi PP No. 36 terkait Pengupahan sangat strategis berdampak pada masyarakat terutama buruh," katanya usai pertemuan di Gedung MK.

Andi Gani mengungkapkan, MK telah berjanji akan segera menyelesaikan multitafsir ini di masyarakat.

Dirinya menegaskan, harus secepat mungkin untuk diselesaikan oleh MK. Karena, aksi massa buruh di daerah semakin masif dengan ketidakjelasan putusan MK ini.

"Ribuan buruh di Jawa Barat besok bergerak lagi. Di daerah lain juga sama. Eskalasinya makin masif. Untuk itu, MK harus segera menjawab secepatnya," tegasnya.

Baca juga: DPR Tetapkan 40 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2022, Cipta Kerja Masuk RUU Kumulatif Terbuka

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya diseluruh Indonesia jika Pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi UU Cipta Kerja tidak mengacu pada keputusan MK.

Menurutnya, dalam amar keputusan nomor 7, MK menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang strategis dan berdampak luas. Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan upah adalah kebijakan strategis.

"Dengan begitu, kita ingin bertanya kepada MK yang mulia. Apakah MK bisa menyatakan penjelasannya? memberikan penjelasan kepada kita bahwa PP Nomor 36 masih ditangguhkan?" jelasnya.

Hal ini, kata Iqbal, sekaligus memutuskan bagi gubernur dan kepala daerah lainnya tidak perlu menunggu Pemerintah pusat dalam memutuskan upah.

Karena, keputusan MK itu mengikat seluruh rakyat termasuk Pemerintah dari satuan terkecil sampai tertinggi.

"Itu yang kita sampaikan bagaimana MK harus menjelaskan," jelasnya.

Iqbal juga menyoroti soal UMP DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37.000.

Menurutnya, jika tambahan upah itu dibagi 30 hari, artinya hanya Rp 1.250 per hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas