Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia, Inilah Upaya Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan di Indonesia

Berikut ini Sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di Indonesia menurut KEMENPAN RB.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia, Inilah Upaya Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan di Indonesia
kpk.go.id
Logo Hari Antikorupsi Sedunia 2021 - Berikut ini Sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di Indonesia menurut KEMENPAN RB. 

TRIBUNNEWS.COM - Anti Corruption World Day atau Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Hari Anti Korupsi tahun ini jatuh pada Kamis, 9 Desember 2021.

Peringatan Hari Anti Korupsi merupakan bentuk kampanye pemberantasan korupsi di seluruh dunia.

Korupsi menjadi musuh semua bangsa karena merugikan banyak orang.

Lalu, bagaimana sejarah Hari Anti Korupsi? Simak rangkuman berikut ini.

Baca juga: Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Ungkap Terus Upayakan Pemberantasan Korupsi

Sejarah Hari Anti Korupsi

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (access-info.org)

Korupsi adalah fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara.

BERITA REKOMENDASI

Tindakan korupsi dapat merusak institusi demokrasi, memperlambat pembangunan ekonomi dan berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintahan.

Dikutip dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) atau United Nations, peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi bentuk penentangan terhadap segala tindak korupsi.

Majelis Umum mengadopsi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) dan meminta Sekretaris Jenderal menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi, pada 31 Oktober 2003.

Majelis juga menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional, untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran Konvensi dalam memerangi dan mencegahnya.

Konvensi ini mulai berlaku pada bulan Desember 2005.


Pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media dan warga di seluruh dunia wajib bergabung untuk memerangi korupsi.

Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) berada di garis depan dalam upaya ini.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Gembleng Peserta Diklatpimnas II Hapus Budaya Suap dan Korupsi

Hari Anti Korupsi Sedunia 2021

Masih dikutip dari laman PBB, korupsi mempengaruhi semua bidang masyarakat.

Korupsi juga menyerang fondasi lembaga-lembaga demokrasi dengan mendistorsi proses pemilu, memutarbalikkan supremasi hukum dan menciptakan rawa-rawa birokrasi yang satu-satunya alasan keberadaannya adalah suap.

Hari Anti-Korupsi Internasional 2021 berupaya untuk menyoroti hak dan tanggung jawab semua orang.

Negara, pejabat Pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, perwakilan media, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, publik dan pemuda wajib bertindak menanggulangi korupsi .

Namun, bukan hanya negara-negara yang perlu bersatu dan menghadapi masalah global ini dengan tanggung jawab bersama.

Setiap orang memiliki peran untuk mencegah dan melawan korupsi, guna meningkatkan ketahanan dan integritas di semua lapisan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan global ini, maka kebijakan, sistem, dan langkah-langkah perlu dibuat agar masyarakat dapat berbicara dan mengatakan tidak pada korupsi.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) menekankan tanggung jawab Pemerintah untuk menerapkan perlindungan pelapor yang efektif untuk memastikan orang-orang yang angkat bicara dilindungi dari pembalasan.

Langkah-langkah ini berkontribusi pada institusi yang efektif, akuntabel dan transparan menuju budaya integritas dan keadilan.

Mencegah korupsi membuka kemajuan menuju Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yaitu:

- Membantu melindungi kesejahteraan Bumi

- Menciptakan lapangan kerja

- Mencapai kesetaraan gender

- Mengamankan akses yang lebih luas ke layanan penting seperti perawatan kesehatan dan pendidikan.

Baca juga: Download Logo Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2021, Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi

Dorongan Reformasi Birokrasi dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat membuka Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (Diklatpim I) Angkatan L di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat membuka Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I (Diklatpim I) Angkatan L di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Selasa (15/6/2021). (Humas Kemenpan RB)

"Kementerian PANRB tentunya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini dengan segala kewenangan yang kami miliki," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (05/12), dikutip dari laman PANRB.

Menurut Tajhjo, reformasi birokrasi terus dilakukan untuk membuat birokrasi menjadi lincah, efektif, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan mengedepankan transparansi.

“Kolaborasi dan komitmen pimpinan memegang peranan penting dalam pembenahan birokrasi dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pembangunan Zona Integritas (ZI) adalah beberapa dari sekian ikhtiar komitmen pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Berikut ini beberapa upaya reformasi birokrasi yang diterapkan Kemenpan:

1. Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM).

2. Penerimaan, mutasi hingga kenaikan jabatan didorong untuk dilakukan secara terbuka dengan sistem merit, maka ASN ditempatkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan tanpa membedakan latar belakang. 

3. Transparansi dalam birokrasi juga akan dilakukan melalui implementasi SPBE.

4. Tim Stranas PK mendorong pembangunan sistem perencanaan program dan keuangan dari desa hingga nasional yang terintegrasi secara elektronik. 

5. Stranas PK mendorong penguatan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

6. Penguatan pengawasan dan akomodir pengaduan masyarakat.

7. Melakukan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanpa tebang pilih.

8. Menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur SPBE Nasional sedang dalam proses penetapan oleh Presiden.

Kementerian PANRB juga menyusun Peraturan Menteri PANRB tentang Peta Rencana SPBE Nasional secara paralel.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas