Teddy Gusnaidi Minta MKD DPR Panggil Fadli Zon Soal Cuitan 'Invisible Hand' UU Ciptaker
Politikus Teddy Gusnaidi memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, untuk memberikan penjelasan atas laporan terhadap anggota DPR Fadl
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Teddy Gusnaidi memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, untuk memberikan penjelasan atas laporan terhadap anggota DPR Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik.
Sebelumnya, Fadli dilaporkan karena diduga melanggar kode etik lantaran cuitan Fadli soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.
"Tadi saya dimintakan penjelasan alasan kenapa saya melaporkan Pak Fadli Zon. Ya saya sudah ceritakan ya ada tiga alasan itu bahwa saya melihat Pak Fadli Zon merendahkan martabat dari tiga lembaga negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif," katanya di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Teddy menilai, pernyataan Fadli Zon berbahaya apalagi menyebut adanya 'invisible hand' dalam UU Cipta Kerja.
Dia mengatakan dampak pernyataan itu akan membuat masyarakat menganggap pasal-pasal dalam UU yang dibuat pemerintan dan DPR berdasarkan pesanan.
Baca juga: MKD DPR Bakal Pelajari Laporan Soal Kritik Fadli Zon Terhadap UU Cipta Kerja
"Framing di bawah itu akhirnya menganggap semua Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR itu berdasarkan pesanan," ucapnya.
Atas dasar itu, Teddy meminta MKD DPR untuk memanggil Fadli, mengklarifikasi apa maksud pernyataan invisible hand dalam UU Cipta Kerja.
"Saya sampaikan tadi, saya bilang 'saya mohon kepada MKD memanggil Pak Fadli Zon untuk menanyakan siapa invisible hand itu, dia harus menjelaskan karena itu kan tuduhan yang sangat serius yang bisa melemahkan lembaga negara ini," pungkasnya.
Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan 'Invisible Hand' UU Cipta Kerja
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh politikus Teddy Gusnaidi.
Teddy menuding Fadli melanggar kode etik lantaran cuitan Fadli Zon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.
"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata Teddy kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Teddy menjelaskan, alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik.
Dia mengatakan seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi dari DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.