Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teddy Gusnaidi: MKD DPR Kabulkan, Bakal Panggil Fadli Zon Jelaskan Siapa 'Invisible Hand' Itu

Teddy mengungkapkan, dalam pemanggilan tersebut dirinya juga ditanyakan motif melaporkan Fadli Zon. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Teddy Gusnaidi: MKD DPR Kabulkan, Bakal Panggil Fadli Zon Jelaskan Siapa 'Invisible Hand' Itu
Istimewa
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon meraih AIPA Distinguished Service Award dari ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Teddy Gusnaidi menyebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal segera memanggil legislator Partai Gerindra Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik. 

Hal itu disampaikannya usai memenuhi panggilan MKD DPR RI, untuk memberikan penjelasan atas laporan terhadap Fadli Zon terkait cuitan 'invisible hand' UU Cipta Kerja

"Jadi permintaan saya itu tadi (minta Fadli Zon dipanggil) ke MKD dan MKD alhamdulillah mengabulkan dan akan memanggil Pak Fadli Zon, mungkin di tanggal 16 atau 15 (Desember) untuk menjelaskan siapa invisible hand itu," katanya di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). 

Teddy mengungkapkan, dalam pemanggilan tersebut dirinya juga ditanyakan motif melaporkan Fadli Zon

Dia menyebut bahwa narasi yang dibuat Fadli sangat berbahaya, dan bisa dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membuat kondisi tak kondusif. 

"Kita tahulah organisasi-organisasi, orang-orang yang memang menyerang dan tidak ingin bangsa ini memggunakan sistem Pancasila," ucapnya. 

"Nah dengan narasi yang dibangun Pak Fadli Zon kelompok ini akan menyampaikan ke bawah 'eh kalian lihat nih sistem negara yang kalian puja-puja ternyata sistem ini bisa dimasuki, bisa diatur, bisa dipesan oleh siapapun, jadi sistem di negara ini bobrok karena pasal dalam Undang-undang itu bisa dipesan," lanjutnya. 

Politikus Teddy Gusnaidi di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Politikus Teddy Gusnaidi di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Baca juga: Teddy Gusnaidi Minta MKD DPR Panggil Fadli Zon Soal Cuitan Invisible Hand UU Ciptaker

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Teddy menyerahkan sepenuhnya kepada MKD DPR apakah Fadli Zon akan diberi sanksi atau tidak. 

Paling tidak dengan laporannya itu, Teddy mengingatkan marwah lembaga negara harus dijaga. 

"Biarkan saja MKD yang memutuskan (sanksi atau tidak, saya tidak punya kepentingan apapun karena buat saya paling tidak mengingatkan bahwa lemabaga ini harus dijaga marwahnya," pungkasnya.

Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Cuitan 'Invisible Hand' UU Cipta Kerja  

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh politikus Teddy Gusnaidi.  

Teddy menuding Fadli melanggar kode etik lantaran cuitan Fadli Zon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.  

"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata Teddy kepada wartawan, Senin (29/11/2021).  

Teddy menjelaskan, alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik.  

Dia mengatakan seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi dari DPR RI.  

"Artinya sebagai anggota DPR harusnya Fadli Zon itu menghormati UU Cipta Kerja sebagai produk hasil dari legislasi di DPR. Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah negatif atau buruk. Seharusnya dia memberikan usul dan saran yang positif di dalam proses pembahasannya di DPR," ucapnya.  

Menurut Teddy, cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Apalagi, Fadli telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand.  

Sehingga, ucapannya ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.  

"Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ujarnya.  

Baca juga: Aktif Lagi di Twitter, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Cuitan Invisible Hand UU Cipta Kerja

Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021.  

"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas