Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyoroti kasus perkosaan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif
Ist
Ilustrasi LPSK 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyoroti kasus perkosaan yang dilakukan oknum guru sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

LPSK berharap, seluruh santriwati yang menjadi korban aksi bejat Heri itu untuk terus mendapatkan perhatian. 

Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar mengatakan, hal ini penting dilakukan mengingat kebutuhan korban tentunya masih sangat banyak mengingat korban masih berusia anak.

“Contohnya masalah pendidikan, tentunya harus kebutuhan tersebut perlu diperhatikan, khususnya dari Pemda setempat”, ujar Livia dalam keterangannya, setelah bertemu dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (8/12/2021) di Bandung.

Dalam pertemuan tersebut Livia menyampaikan perlunya memastikan seluruh santriwati yang menjadi korban tersebut bisa kembali bersekolah. 

Karena para korban masuk ke pesantren pada awalnya sebagai upaya melaksanakan proses pendidikan, namun karena sudah menjadi korban tentunya perlu dipastikan dimana para korban ini bisa melanjutkan pendidikan. 

Berita Rekomendasi

Mirisnya kata dia, LPSK menemukan bahwa ada anak yang ditolak sekolah untuk bergabung dikarenakan mereka adalah korban perkosaan.

Baca juga: Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung Menjerit Saat dengar Suara Pelaku Diputar

Alhasil temuan tersebut langsung dilaporkan LPSK kepada Ridwan Kamil.

"Ini miris, karena sudah menjadi korban bukannya didukung malah tidak diterima untuk bersekolah. Temuan ini sudah kami sampaikan ke Gubernur Jabar untuk dilakukan upaya yang tepat bagi keberlangsungan pendidikan korban”, ungkap Livia.

Dengan begitu, LPSK berharap para korban tidak diberi stigma negatif, terutama dari masyarakat.

Malah sebaliknya, masyarakat luas harusnya memberikan dukungan dan kepercayaan diri yang tinggi kepada seluruh korban tindak pelecahan seksual.

Kata Livia, dukungan dari masyarakat penting agar korban bisa melanjutkan kehidupannya dengan normal. Selain dari masyarakat, LPSK berharap rekan-rekan media terus menjaga kerahasiaan identitas para korban. 

"Stigmatisasi tentunya berdampak buruk bagi korban, ini yang harus senantiasa kita hindari," ucap Livia.

Baca juga: Sosok Herry, Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati, Dikenal Pendiam

Selain kepada para korban, pihaknya juga kata Livia mengingatkan kalau, anak-anak yang dilahirkan akibat perkosaan juga harus mendapatkan perhatian, terlebih dari Pemprov agar tumbuh kembangnya bisa berjalan dengan baik. 

Hal ini karena anak-anak tersebut lahir dari ibu yang masih berusia belasan tahun, sehingga dinilai belum siap menjadi orang tua, dan beberapa diantaranya berasal dari keluarga tidak mampu.  

"Ini tentunya perlu perhatian pula dari kita semua. Total ada 8 anak yang terlahir akibat perkosaan pada perkara ini," jelas Livia.

Livia juga memastikan, pihaknya akan terus memberikan perlindungan kepada 29 orang --12 orang diantaranya anak dibawah umur-- yang terdiri dari Pelapor, Saksi dan/atau Korban dan Saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan Terdakwa Heri Irawan (Pemilik Ponpes Manarul Huda) yang digelar di PN Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember 2021. 

Ironisnya kata Livia, dari 12 orang anak dibawah umur tersebut, 7 diantaranya telah melahirkan anak Pelaku.

Baca juga: Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Pelaku Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel, Kini Pesantren Ditutup

“Alhamdulilah proses pemeriksaan sudah selesai, kita berharap putusan dari majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku di satu sisi, dan di sisi lain memberikan keadilan kepada korban termasuk kemungkinan korban mendapatkan restitusi atau ganti rugi”, pungkas Livia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas