Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, KSPPA PSI Sayangkan Pelaku Tak Didakwa Hukuman Kebiri
Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) Partai Solidaritas Perlindungan menanggapi tindakan seorang guru meradupaksa 12 santriwati.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi tindakan seorang oknum guru bernama Herry Wirawan yang merudapaksa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Akibat tindakan oknum guru tersebut, sejumlah santriwati yang masih berusia di bawah umur dikabarkan hamil.
Bahkan 9 di antaranya telah melahirkan bayi.
Kasus ini mulai ramai di media setelah pengurus KSPPA, Mary Silvita menulis kasus rudapaksa ini di akun Instagram dan Facebooknya yang kemudian viral.
Dilansir Tribunnews.com, dalam temuan investigasi KSPPA PSI terdapat upaya menutup-nutupi kasus ini agar tidak sampai ke media.
"Kami mengutuk tindakan biadab Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwatinya yang berusia di bawah umur, selama 2 bulan KSPPA PSI mengadvokasi kasus ini,"
"Kami juga melakukan investigasi, hadir ke persidangan dan menemui korban dan keluarganya, kami terkejut karena sepertI ada upaya menutup-nutupi kasus ini, agar tidak 'meledak' di media," kata Pengurus KSPPA, Mary Silvita, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Soal Kasus Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santrinya, Ini Tanggapan Kemenag
Mary juga menyayangkan dakwaan Jaksa yang tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami menyayangkan Jaksa dalam dakwaannya tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual yang sudah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo tanggal 7 Desember 2020,"
Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak," kata Mary.
Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Menurut KSPPA PSI selain kebiri kimia, hukuman tersebut bisa ditambah dengan pemasangan "chip" untuk menditeksi predator seksual.
"Selain tindakan kebiri kimia, dalam PP tersebut juga diatur soal pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, jadi, jangan hanya sebut inisial pelaku (HW) tapi tulislah Herry Wirawan," ujarnya.
Kasus Rudapaksa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.