Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, KSPPA PSI Sayangkan Pelaku Tak Didakwa Hukuman Kebiri

Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) Partai Solidaritas Perlindungan menanggapi tindakan seorang guru meradupaksa 12 santriwati.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, KSPPA PSI Sayangkan Pelaku Tak Didakwa Hukuman Kebiri
UPI.com
Ilustrasi kasus rudapaksa terhadap sejumlah santriwati di Bandung, Jawa Barat yang dilakukan oleh oknum guru. 

Beberapa hari lalu pun, sejumlah saksi korban juga dihadirkan untuk untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Sedangkan, persidangan terhadap terdakwa dilakukan melalui virtual, sebab kini terdakwa kini tengah mendekam di Rutan Bandung.

Ia menceritakan suasana persidangan yang digelar secara tertutup itu, ada saksi korban yang datang memberi keterangan, padahal baru sekitar tiga minggu lalu usai melahirkan anak ulah perkosaan yang dilakukan Herry.

Bahkan, korban tersebut, mengalami penurunan kesehatan karena trauma yang dialami.

"Korban ini ada yang baru melahirkan tiga minggu ya, dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK. Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan," ucapnya.

Selain itu, para orangtua korban yang turut mengawal jalannya persidangan pun tidak kuasa menumpahkan kekesalannya atas perlakuan terdakwa kepada anak-anaknya.

"Waktu sidang, para orangtua korban juga menuangkan kekesalannya seperti apa. Tapi kami menyampaikan bahwa, perkara ini sudah dan sedang berjalan proses hukum. Jadi tidak ada yang bisa di berbuat selain mengikuti proses hukum saja," ujarnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Vincentius Jyestha Candraditya/Cipta Permana).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas