Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Tahun 2022, Iuran Bakal Diseragamkan Jadi KRIS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Tahun 2022, Iuran Bakal Diseragamkan Jadi KRIS
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap.

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut akan dimulai tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021).

Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjutnya.

Baca juga: Berikan Layanan Terbaik, BPJS Kesehatan Palangkaraya Terima Anugerah Keterbukaan Informasi

Mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.

Berita Rekomendasi

Sehingga, nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya."

"Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas Muttaqien.

Selain itu, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

Baca juga: Peduli Kesehatan Linmas Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Hibahkan BPJS Kesehatan 

Tentang KRIS bagi PBT dan KRIS bagi non PBT

Perbedaan keduanya terletak pada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas