Ketentuan Peserta hingga Materi Seleksi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021
Peserta yang mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
i. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
- Pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seizin pengawas ruang;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian;
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari pengawas ruang;
- Merokok dalam ruangan ujian; dan
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.
j. Peserta dengan disabilitas sensori netra disediakan aplikasi khusus;
k. Peserta dengan disabilitas tidak boleh didampingi pada saat test.
3. Pasca Seleksi Kompetensi
a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;
b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.
4. Kondisi Khusus
Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru dapat diundur maksimal
90 (Sembilan puluh) menit dikarenakan kondisi khusus (listrik mati, infrastruktur,bencana alam, dll).