Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Peserta hingga Materi Seleksi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021

Peserta yang mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ketentuan Peserta hingga Materi Seleksi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ketentuan peserta serta materi seleksi PPPK Guru tahap II tahun 2021, selengkapnya dalam artikel ini. 

h. Peserta yang tidak hadir pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya). Peserta bersangkutan dimungkinkan untuk mengikuti ujian susulan bila mendapat rekomendasi dari Pengawas Utama dan/atau penanggung jawab lokasi.

2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK

a. Peserta seleksi PPPK JF Guru harus melakukan tes anti-gen dan melaksanakan langkah langkah protokol kesehatan.

b. Peserta membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta lain;

c. Panitia menyediakan kertas buram bagi peserta yang membutuhkan;

d. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;

e. Tidak ada susulan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tahap II yang telah ditetapkan;

BERITA TERKAIT

f. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;

g. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.

h. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

- Buku - buku dan catatan lainnya;

- Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat rekam dalam bentuk apapun;

- Makanan dan minuman; dan

- Senjata api/tajam atau sejenisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas