Ketentuan Peserta hingga Materi Seleksi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021
Peserta yang mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Ketentuan Peserta hingga Materi Seleksi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sebanyak-1684-peserta-ikut-seleksi-cpns-kota-bandung-2021_20210927_180710.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan peserta serta materi seleksi PPPK Guru tahap II tahun 2021.
Ujian PPPK Guru tahap II dilaksanakan mulai 7 Desember hingga 10 Desember 2021.
Peserta yang mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut tertulis dalam pengumuman Nomor: 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Selain itu, dalam seleksi ini terdapat materi yang akan diujikan, yaitu tiga jenis materi seleksi kompetensi dan wawancara untuk peserta.
Baca juga: PASSING GRADE Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Ketentuan Peserta yang Wajib Dipatuhi
Baca juga: Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II, serta Ketentuan untuk Peserta
![Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sebanyak-1684-peserta-ikut-seleksi-cpns-kota-bandung-2021_20210927_182026.jpg)
Ketentuan Peserta Seleksi
1. Pra Seleksi
a. Peserta Seleksi Guru PPPK wajib melaksanakan protokol kesehatan.
b. Peserta selalu mengakses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru;
c. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum waktu seleksi yang telah ditentukan;
d. Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah jam yang ditentukan pada poin c, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi;
e. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
f. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi, dan;
g. Peserta mempersiapkan dokumen Kesehatan: swab antigen minimal H-1 atau pelaksanaan antigen di tempat sebelum memasuki ruangan dan sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.