Ketentuan Peserta hingga Materi Seleksi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021
Peserta yang mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan peserta serta materi seleksi PPPK Guru tahap II tahun 2021.
Ujian PPPK Guru tahap II dilaksanakan mulai 7 Desember hingga 10 Desember 2021.
Peserta yang mengikuti Seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap II harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut tertulis dalam pengumuman Nomor: 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Selain itu, dalam seleksi ini terdapat materi yang akan diujikan, yaitu tiga jenis materi seleksi kompetensi dan wawancara untuk peserta.
Baca juga: PASSING GRADE Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan Ketentuan Peserta yang Wajib Dipatuhi
Baca juga: Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II, serta Ketentuan untuk Peserta
Ketentuan Peserta Seleksi
1. Pra Seleksi
a. Peserta Seleksi Guru PPPK wajib melaksanakan protokol kesehatan.
b. Peserta selalu mengakses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru;
c. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum waktu seleksi yang telah ditentukan;
d. Peserta yang datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit setelah jam yang ditentukan pada poin c, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi;
e. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
f. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi, dan;
g. Peserta mempersiapkan dokumen Kesehatan: swab antigen minimal H-1 atau pelaksanaan antigen di tempat sebelum memasuki ruangan dan sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.