KPK Telusuri Aliran Duit ke Zumi Zola Lewat Ibunda dan Mantan Istri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ibu kandung eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Harmina Djohar; mantan istri Zumi Zola, Sherin Tharia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ibu kandung eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Harmina Djohar; mantan istri Zumi Zola, Sherin Tharia; serta empat orang lainnya pada Kamis (8/12/2021).
Adapun empat saksi lainnya yaitu Alvin Raymond, mahasiswa; Asrul Pandapotan Sihotang, swasta; Arnold, Direktur PT Andica Parsaktian Abadi; dan Wilina Chandra, wiraswasta/online shop.
Keenamnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 dengan tersangka Apif Firmansyah (AF), orang kepercayaan Zumi Zola.
Pada pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami ihwal dugaan penerimaan oleh tersangka Apif yang diteruskan kepada Zumi Zola, serta dugaan aliran dana dari Apif kepada sejumlah pihak di DPRD Provinsi Jambi.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada bebeapa pihak di DPRD Jambi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola 40 Hari ke Depan
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Apif merupakan orang kepercayaan sejak Zumi Zola mengikuti pilkada pada 2010 dan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
Saat Zumi menjabat Gubernur Jambi, Apif diduga dipercaya sebagai pengelola kebutuhan dana operasional Zumi Zola dan meminta fee proyek kepada sejumlah kontraktor di Jambi.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Istri dan Ibu Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Apif diduga berhasil mengumpulkan total Rp46 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Zumi Zola dan keluarga, serta untuk kepentingan pribadi Apif.
Atas perintah Zumi Zola, sebagian dari total uang tersebut diduga diberikan Apif kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi untuk mengurus ketok palu RAPBD Tahun Anggaran 2017. Apif diduga menerima Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya.
Menurut KPK, Apif telah melakukan pengembalian uang haram tersebut senilai Rp400 juta.