Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II, serta Ketentuan untuk Peserta

Berikut materi dan ketentuan passing grade dalam seleksi PPPK Guru Tahap II, lengkap dengan ketentuan untuk peserta seleksi

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II, serta Ketentuan untuk Peserta
tribunsumsel.com/khoiril
Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut materi yang diujikan dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, nilai ambang batas atau passing grade, serta ketentuan untuk seluruh peserta.

Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II telah dilaksanakan mulai 7 Desember hingga 10 Desember 2021.

Pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap II, terdapat materi yang akan diujikan, yakni tiga jenis materi seleksi kompetensi, dan wawancara untuk peserta.

Materi seleksi dan ketentuan untuk seluruh peserta, berpedoman pada Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Selain itu, peserta juga perlu memperhatikan passing grade PPPK Guru 2021 Tahap II.

Ketentuan passing grade diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta CPNS dan Oknum BKN yang Curang dalam SKD Ditindak

Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II
Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Nurnetty Guru Honorer yang Lulus PPPK di Medan, Tahun 2010 Bergaji Rp 300 Ribu Sebulan

Materi Ujian

Berita Rekomendasi

Berpedoman pada Pengumuman Nomor 7464/B/GT.01.00/2021, berikut materi yang akan diujikan:

a. Materi seleksi kompetensi

Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas:

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas