Materi dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru Tahap II, serta Ketentuan untuk Peserta
Berikut materi dan ketentuan passing grade dalam seleksi PPPK Guru Tahap II, lengkap dengan ketentuan untuk peserta seleksi
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Whiesa Daniswara
f. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi, dan;
g. Peserta mempersiapkan dokumen Kesehatan: swab antigen minimal H-1 atau pelaksanaan antigen di tempat sebelum memasuki ruangan dan sertifikat vaksin paling rendah pada dosis 1.
h. Peserta yang tidak hadir pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya). Peserta bersangkutan dimungkinkan untuk mengikuti ujian susulan bila mendapat rekomendasi dari Pengawas Utama dan/atau penanggung jawab lokasi.
2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK
a. Peserta seleksi PPPK JF Guru harus melakukan tes anti-gen dan melaksanakan langkah langkah protokol kesehatan.
b. Peserta membawa alat tulis pribadi dan tidak boleh meminjam dari peserta lain;
c. Panitia menyediakan kertas buram bagi peserta yang membutuhkan;
d. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
e. Tidak ada susulan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal pelaksanaan tahap II yang telah ditetapkan;
f. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
g. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
h. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
- Buku - buku dan catatan lainnya;
- Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat rekam dalam bentuk apapun;
- Makanan dan minuman; dan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
i. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:
- Pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seizin pengawas ruang;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama ujian;
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari pengawas ruang;
- Merokok dalam ruangan ujian; dan
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.
j. Peserta dengan disabilitas sensori netra disediakan aplikasi khusus;
k. Peserta dengan disabilitas tidak boleh didampingi pada saat test.
3. Pasca Seleksi Kompetensi
a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;
b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Nadiem Makarim Janji Tetap Gelar Rekrutmen PPPK untuk Guru Honorer Tahun Depan
(Tribunnews.com/Arkan/Oktavia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.