Saksi Psikolog: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Merasa Kelelahan Atas Kasus Hukum yang Menjeratnya
Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie mengaku tak ingin lagi terperangkap dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Psikolog Klinis Senja Kurnia Putri dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie (Ardie Bakrie).
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Senja mengungkapkan, kalau kedua terdakwa sudah merasa kelelahan atas kasus hukum yang menjeratnya.
Sebagai informasi, Senja merupakan seorang psikolog yang melakukan treatment kepada kedua terdakwa termasuk Zein Vivanto, sopir Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dalam perkara ini.
Awalnya jaksa penuntut umum menanyakan kepada Senja, progres pengobatan yang dilakukan para terdakwa kepadanya.
"Menurut ahli gimana ada menunjukan ke arah positif secara psikologis klinis?" tanya jaksa kepada Senja, dalam persidangan, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Tinggalkan Ruang Sidang, Nia Ramadhani Berlindung di Balik Tubuh Ardi Bakrie
"Secara umum memang positif (progres pengobatannya)," jawab Senja.
Menanggapi jawaban itu, lantas Jaksa menanyakan kembali terkait dengan hasrat dari para terdakwa terkhusus Nia dan Ardie untuk kembali menggunakan barang haram tersebut.
Senja mengatakan, keduanya nampak menyesali perbuatannya, karena kata dia, dampaknya bukan hanya untuk diri terdakwa pribadi tapi juga masyarakat luas.
"Malah sering yang diutarakan adalah, menyesal dan keinginan untuk memperbaiki dirinya besar sih yang saya temukan," ucap Senja.
Baca juga: Usai Sidang Nia Ramadhani Ungkap Kondisinya Baik-baik Saja, Ardi Bakrie Minta Doa
Lantas jaksa menegaskan kepada Senja, mengenai ada atau tidaknya keinginan dari Nia maupun Ardie untuk kembali menggunakan narkotika.
Senja menuturkan, keduanya mengaku tak ingin lagi terperangkap dalam perkara penyalahgunaan narkotika itu, sebab sudah merasa lelah atas proses hukum pada kasus yang menjeratnya selama ini.
"Tidak ya, karena kasus berkaitan hukum ini sangat melelahkan bagi mereka ya," kata Senja.
Dalam sidang itu, Senja mengaku pertemuan yang dilakukannya bersama para terdakwa terbilang cukup rutin, di mana kata dia, pada sepekan pasti ada pertemuan satu kali.
Baca juga: Usai Disentil Hakim, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Tepat Waktu
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.