Termasuk Karantina 10 Hari, Ini Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Selama Natal & Tahun Baru 2022
Berikut persyaratan perjalanan selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022: Penumpang wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini aturan perjalanan dalam negeri dan dari luar negeri selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode libur Hari Raya Natal 2021, dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun, pembatalan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia saat Nataru merupakan respon atas menurunnya kasus Covid-19 yang stabil di bawah angka 400.
Akan tetapi, persyaratan untuk perjalanan akan tetap diperketat, terutama untuk penumpang dari luar negeri.
Adapun persyaratan untuk perjalanan dari luar negeri di antaranya, wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Hal tersebut merupakan langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dari luar negeri.
Selain itu, rencana kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan dengan ketat.
Melalui penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) serta percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, akan membuat Indonesia lebih siap menghadapi momen Nataru 2022.
Baca juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Pimpinan DPR: Tentu Sudah Melalui Kajian
Baca juga: Aturan yang Berlaku Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan: Larangan Perayaan Tahun Baru
Aturan Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru 2022
Dikutip dari maritim.go.id, adapun aturan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri selama Natal dan Tahun Baru 2022, yakni:
Penerapan Setiap Daerah Berbeda
Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sampai saat ini, Indonesia sukses menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.
Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.
Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Merespon perkembangan tersebut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Baca juga: Legislator PDIP Minta Masyarakat Tak Lengah Meski PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan
Aturan Perjalanan Natal dan Tahun Baru
- Wajib melakukan vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;
- Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh;
- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut;
- Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya;
- Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi;
- Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang, dengan syarat, disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.
Aturan Perjalanan dari Luar Negeri
- Penumpang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;
- Melakukan rantina selama 10 hari di Indonesia;
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
(Tribunnews.com/Arkan)