CEK Penerima BPNT via cekbansos.kemensos.go.id, Cair Desember 2021, Ini Syarat Penerimanya
Simak inilah cara cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id, cair bulan Desember 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako Desember 2021.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.
Bantuan digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Dikutip dari Kemensos, penyaluran BPNT/Kartu Sembako dilakukan setiap bulan selama periode Januari – Desember 2021 melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan agen yang ditunjuk.
Jumlah besaran BPNT/Kartu Sembako yaitu Rp200.000/bulan/KPM.
Kemensos mengalokasikan bantuan BPNT kepada 5,9 juta KPM dengan anggaran Rp7,08 triliun.
Alokasi 5,9 juta KPM penerima bansos BPNT merupakan usulan dari daerah.
Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bulan Desember 2021
Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Segera Aktivasi Rekening Sebelum 15 Desember 2021
Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan, pemerintah tidak akan menghentikan bantuan kepada masyarakat miskin terdampak pandemi.
"Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67% untuk bantuan sosial. Jadi tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos," kata Mensos Risma.
"PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul," tambah Mensos.
Cara cek penerima BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat lengkap (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) pada kolom yang tersedia;
3. Tulis nama penerima manfaat sesuai KTP yang ingin dicari;
4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode (jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru);
5. Klik "Cari Data";
6. Tunggu hingga hasil pencarian ditampilkan.
Baca juga: DAFTAR Bantuan Sosial yang Tetap Dilanjutkan Tahun 2022, Bansos PKH, BPNT, hingga Kartu Prakerja
Baca juga: Kemensos Bakal Uji Coba Penggunaan BPNT Tanpa Kartu
Syarat penerima BPNT/Kartu Sembako menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2017:
1. Warga miskin pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS;
2. Belum pernah menerima bantuan sosial PKH, BPUM dan bantuan lain;
3. Bukan ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara atau pejabat daerah;
4. Penyandang disabilitas berat;
5. Lanjut usia terlantar non potensial;
6. Eks penderita penyakit kronis non potensial;
7. Komunitas Adat Terpencil (KAT);
8. Daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.