Ini Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021: Dilarang Lakukan Pawai Skala Besar
Berikut ketentuan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021 yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Agama (Menag).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan pelaksanaan Ibadah Natal tahun 2021.
Kementerian Agama atau Kemenag telah membuat ketentuan terkait pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Terkait ketentuan ini, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan jika panduan ini dalam rangka memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara.
Ia juga menambahkan jika panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah. menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja.
Baca juga: ATURAN Baru Pengganti PPKM Level 3 Nataru: Perayaan Tahun Baru 2022, Masuk Mal, dan Tempat Wisata
“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” ucapnya dikutip dari laman Kemenag.
Untuk selengkapnya berikut ketentuan pelaksanaan ibadah Natal Tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No 31 Tahun 2021.
Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
b. dilaksanakan di ruang terbuka;
c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan