Komisi II DPR Belum Terima Hasil Konsolidasi KPU-Pemerintah terkait Jadwal Pemilu 2024
Komisi II DPR RI belum menerima hasil kesepakatan antara KPU dengan pemerintah terkait jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyatakan belum menerima hasil kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pemerintah terkait jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sampai hari ini mereka belum memberikan informasi kepada kita secara resmi hasil konsolidasi mereka itu, dari KPU maupun pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).
Doli menyatakan, dinamika yang berkembang sebelumnya bahwa pemerintah melalui Kemenkopolhukam dan Mendagri menyampaikan usulan agar pemilu dijadwalkan pada 15 Mei 2024.
Sementara itu KPU mengusulkan agar jadwal pemilu diadakan pada Februari 2024.
"Kami juga memberikan pesan kepada KPU. KPU juga harus konsolidasi dengan sesama penyelenggara. Waktu itu kan mereka suaranya belum solid. KPU maunya Februari, Bawaslu juga nggak apa-apa ikut pemerintah. Kita meminta mereka untuk konsolidasi," ujarnya.
Doli mengatakan, terkait jadwal Pemilu 2024, Komisi II berpatokan pada rapat-rapat formal yang diadakan.
Rencananya, Komisi II DPR bakal menggelar rapat kerja untuk membahas jadwal pemilu.
Raker itu rencananya dijadwalkan pada awal masa sidang awal tahun depan.
"Kami sudah membuat rencana di komisi II, nanti di awal masa sidang berikutnya setelah reses kami akan undang lagi itu raker, Mendagri, KPU, segala macam. Silakan kalau ada perubahan sampaikan di situ. Kita bahas lagi," tandasnya.
Baca juga: Waketum PKB Dengar Kabar Pemerintah dan Komisi II Sepakat Pemilu Digelar 15 Februari 2024
Pemilu Digelar 15 Februari 2024
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku, mendapatkan informasi bahwa pemerintah dan Komisi II DPR telah menyepakati tanggal pencoblosan Pemilu 2024 digelar pada 15 Februari 2024.
Hal itu berbeda dengan usulan pemerintah sebelumnya yang mengusulkan agar pemilu diadakan pada 15 Mei 2024.
Selain itu, lanjut Gus Jazil, sapaan akrabnya, bahwa tanggal Pilkada 2024 mendatang juga dimajukan menjadi bulan September dari sebelumnya bulan November.
"Sudah katanya pemerintah sudah bersepakat dengan Komisi II, yang saya dengar tapi ya. Nanti dicrosscheck dengan Komisi II. Itu sepakat di bulan Februari 2024, 15 Februari," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Pemilu 2024 Harus Zero Accident, Fahri Hamzah: Penyelenggara Perlu Mitigasi Pemilu Serentak 2019
Terkait perubahan tanggal pencoblosan Pilkada yang dimajukan menjadi September, menurut Gus Jazil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau diubah kan tinggal keluarkan Perppu saja. Kemarin juga dikeluarkan Perppu oleh Presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini berharap pemerintah, KPU dan DPR segera menyelesaikan jadwal pemilu 2024 agar dapat memulai persiapan.
"Saya dengarnya begitu. Mudah-mudahan segera bisa diclearkan supaya penyelenggara KPU bisa bersiap-siap begitu, jangan didelay-delay-lah," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.