Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Pidana, KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Selain pidana, KPAI desak hukuman kebiri diberikan untuk Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Selain Pidana, KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri
ISTIMEWA
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti - Selain pidana, KPAI desak hukuman kebiri diberikan untuk Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya. 

Untuk itu, pihaknya mendesak majelis hakim untuk bisa memberikan hukuman kebiri ke pelaku.

"Ini bisa dilakukan karena korbannya lebih dari satu,yang kedua pelaku melakukannya berkali-kali tidak mungkin satu kali, ketika korbannya bisa hamil."

"Oleh karena itu, memenuhi unsur hukum tambahan kebiri. Jadi bersangkutan bisa dihukum kebiri."

"Itu akan menjadi keputusan hakim yang harus didorong bersama," tegas dia.

Kata Kejaksaan soal Hukuman Kebiri

Tak hanya KPAI, desakan hukuman kebiri juga digaungkan beberapa masyarakat di media sosial.

Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menuntut hukuman kebiri bagi HW.

Namun, hal itu harus melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Forum Pondok Pesantren Tegaskan Herry Wirawan Bukan Pengurus atau Mantan Pengurus

Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.

"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi."

"Dasar kami kan alat bukti, fakta persidanga sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini. "

"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas dia, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Kemenag Umumkan Cabut Izin dan Tutup 2 Pesantren yang Diasuh Pelaku Ruda Paksa Santri di Bandung

Asep menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan perkara HW ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas