Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Pidana, KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Selain pidana, KPAI desak hukuman kebiri diberikan untuk Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Selain Pidana, KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri
ISTIMEWA
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti - Selain pidana, KPAI desak hukuman kebiri diberikan untuk Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya. 

Menurutnya, aksi bejat HW bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.

Dimana HW memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.

"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan."

"Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca artikel soal Guru Rudapaksa Santri

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas