Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Pidana, KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Selain pidana, KPAI desak hukuman kebiri diberikan untuk Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Selain Pidana, KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri
ISTIMEWA
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti - Selain pidana, KPAI desak hukuman kebiri diberikan untuk Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.

Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Retno pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.

Baca juga: Sosok HW, Guru yang Rudapaksa 12 Santri: Dikenal Pendiam, Diduga Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel

Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.

"Untuk kasus ini tuntutannya nya 15 tahun maksimal. Namun karena pelaku orang terdekat korban maka ada pemberatan."

"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun."

Berita Rekomendasi

"Ini sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Retno dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (10/12/2021).

Ia pun berharap nantinya majelis hakim menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun itu ke pelaku.

Komisioner KPAI Retno Listyarti di SMAN 12 Kota Bekasi
Komisioner KPAI Retno Listyarti di SMAN 12 Kota Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Baca juga: DPR: Tak Ada Toleransi, Hukuman Berat kepada Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung

Selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW berupa hukuman kebiri.

Hukuman tambahan itu, kata Retno, bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.

"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri, karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," ujar dia.

Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.

Baca juga: Singgung Kasus Rudapaksa Santri, Ini Kata Komika Bintang Emon Tentang Kelakuan Pelaku

Seperti korban tindakan bejat pelaku yang melebih dari 1 orang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas