Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Pengunjung Pusat Perbelanjaan Maksimal 75 persen
Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, kapasitas pengunjungan Pusat Perbelanjaan maksimal 75 persen, perjalanan luar daerah wajib tes Antigen 1x24 jam.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara

- Acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
5. Pusat Perbelanjaan dan Mall, wajib melakukan:
- Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
- Pembatasan kapasitas dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang;
7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
8. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Baca juga: Aturan Terbaru Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember, Ini Isinya
Baca juga: Ketua Panitia Natal Nasional 2021 Jerry Sambuaga: Aksi Sosial Jadi Semangat Perayaan Natal 2021
Aturan Masyarakat yang Melakukan Perjalanan ke Luar Daerah

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum: