Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Pengunjung Pusat Perbelanjaan Maksimal 75 persen
Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, kapasitas pengunjungan Pusat Perbelanjaan maksimal 75 persen, perjalanan luar daerah wajib tes Antigen 1x24 jam.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
![Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Pengunjung Pusat Perbelanjaan Maksimal 75 persen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ornamen-natal-di-pusat-perbelanjaan_20211205_210516.jpg)
a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
b. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional; dan
4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan
tracing dan karantina kontak erat.
Baca juga: Aturan Lengkap Terbaru Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku 24 Desember
Baca juga: Dipesan untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Hotel di Puncak Bogor Sudah Penuh
Aturan Tempat Wisata selama Nataru
1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata untuk daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata.
Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (lima puluh persen) dari kapasitas total.
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Aturan Nataru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.