Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Pengunjung Pusat Perbelanjaan Maksimal 75 persen
Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, kapasitas pengunjungan Pusat Perbelanjaan maksimal 75 persen, perjalanan luar daerah wajib tes Antigen 1x24 jam.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan aturan baru tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan aturan Nataru dalam siaran pers pada Senin (6/12/2021) melalui laman Kemenko Marves.
PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat Nataru dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 resmi dicabut.
Baca juga: Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Tempat Wisata
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan Khotbah dan Aturan Jemaah Gereja saat Perayaan Natal 2021
Aturan baru Inmendagri Nomor 66 tahun 2021 merupakan respon dari penurunan angka kasus Covid-19 harian yang stabil di bawah angka 400.
Inmendagri terbaru mengatur ketentuan operasional untuk beberapa tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada periode Natal dan Tahun Baru.
Berikut ini rincian aturan Nataru menurut Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/Mall
1. Perayaan Tahun Baru 2022
- Masyarakat diimbau melakukan perayaan masing-masing/bersama keluarga di rumah
- Menghindari kerumunan dan perjalanan
- Melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
2. Melarang adanya:
- Pawai dan arak-arakan tahun baru.