Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember, Ini Isinya

Simak aturan terbaru pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berlaku mulai 24 Desember 2021.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember, Ini Isinya
pexels.com/miguel acosta
ILUSTRASI kembang api menyambut datangnya tahun baru. Simak aturan terbaru pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berlaku mulai 24 Desember 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Dilansir setkab.go.id, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat ibadah saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

Saat Instruksi ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 sebelumnya yang mengatur soal PPKM Level 3, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Aturan Tempat Wisata Selama Libur Nataru 2021/2022: Jumlah Wisatawan Maksimal 75%

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah di Libur Nataru: Yang Belum Vaksin Nggak Boleh Pergi Jauh-jauh

Ilustrasi tahun baru.
Ilustrasi tahun baru. (traveltriangle.com)

Aturan lengkap terbaru perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

Kesatu: selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

a. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;

BERITA REKOMENDASI

b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;

c. Melakukan:

1. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan

2. Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,

d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


e. Melakukan:

1. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru; dan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas