Aturan Terbaru Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember, Ini Isinya
Simak aturan terbaru pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berlaku mulai 24 Desember 2021.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
2. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah;
f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
2. Tempat perbelanjaan; dan
3. Tempat wisata lokal,
g. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
1. Termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton; dan
2. Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,
h. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
i. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
j. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.